Pasal 537
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536, Subdirektorat Sumber Daya Manusia Pendukung Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia pendukung pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang sumber daya manusia warga terlatih, tenaga ahli, warga lain unsur warga negara; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang penyediaan, pembentukan dan pembinaan sumber daya manusia warga terlatih, tenaga ahli, warga lain unsur warga negara; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang analisa dan evaluasi sumber daya manusia warga terlatih, tenaga ahli, warga lain unsur warga negara.
