PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 533
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Pembinaan Komponen Cadangan Matra Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan
fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan serta pengelolaan data informasi di bidang pembinaan komponen cadangan matra darat.
