PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 530
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Pembinaan Komponen Cadangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pembinaan komponen cadangan serta pengelolaan sistem informasi sumber daya pertahanan.
