Pasal 511
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, Subdirektorat Lingkup Pekerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup pekerja sektor pemerintah, badan usaha, dan swasta; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup pekerja sektor pemerintah, badan usaha, dan swasta; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup pekerja sektor pemerintah, badan usaha, dan swasta; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup pekerja sektor pemerintah, badan usaha, dan swasta.
