PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 51
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi pendidikan dan pelatihan dasar ASN Kemhan, analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan, evaluasi dan monitoring hasil pendidikan dan pelatihan Pegawai Kemhan serta penyiapan bahan pengembangan kompetensi, seleksi pendidikan pengembangan kompetensi, spesialisasi pendidikan dan pelatihan ke luar negeri, ujian dinas dan ujian penyesuaian pangkat/golongan bagi PNS Kemhan.
