PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kemhan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
