PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 499
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam dan layanan umum serta penatausahaan, pemeliharaan, pelaksanaan administrasi penghapusan dan pelaporan barang milik negara Direktorat Jenderal.
