PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 48
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengadaan dan pengembangan pegawai Kemhan; b. pengadaan ASN Kemhan dan pengurusan administrasi perjalanan dinas serta perijinan ke luar negeri pegawai Kemhan; c. pengembangan kompetensi, analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan seleksi administrasi pendidikan pegawai Kemhan; d. penyelenggaraan seleksi ujian dinas dan ujian penyesuaian pangkat/golongan bagi PNS Kemhan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
