PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 479
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang potensi pertahanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang potensi pertahanan; d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
