PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 474
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Sistem dan Metode Perencanaan Program dan Anggaran Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi, penyusunan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan metode perencanaan program dan anggaran pertahanan.
