PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 461
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460, Subdirektorat Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran pertahanan; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran pertahanan; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pembangunan dan anggaran pertahanan.
