PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 431
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Perencanaan Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi serta pelaporan kebijakan di bidang perencanaan badan layanan umum.
