PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 428
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Subdirektorat Perencanaan Penerimaan Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan penerimaan negara; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perencanaan penerimaan negara; dan c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang perencanaan penerimaan negara.
