PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 426
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi serta pelaporan kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran pinjaman dan hibah dalam negeri.
