PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 402
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Perencanaan Pinjaman dan Hibah Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi serta pelaporan kebijakan di bidang penyusunan perencanaan pinjaman dan hibah dalam negeri.
