PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 397
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Perencanaan Pembangunan Jangka Pendek TNI AD, TNI AL dan TNI AU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi, serta pelaporan kebijakan di bidang penyusunan perencanaan pembangunan jangka pendek UO TNI AD, UO TNI AL dan UO TNI AU.
