PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 374
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373, Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan penyajian informasi; b. pengelolaan dokumentasi, arsip dan kepustakaan; c. pemeliharaan komputer dan jaringan; d. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan; dan e. pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan
insiden siber.
