Pasal 365
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian kegiatan Direktorat Jenderal; b. pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja, anggaran dan akuntabilitas kinerja; c. pengelolaan data dan informasi, dokumentasi serta kepustakaan pelaporan kegiatan Direktorat Jenderal; d. pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber; e. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara; dan g. pengelolaan administrasi keuangan.
