PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 363
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan; c. Direktorat Perencanaan Program dan Anggaran; d. Direktorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran; dan e. Direktorat Evaluasi Pembangunan Pertahanan.
