PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 360
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
