PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 324
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Atase Pertahanan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang atase pertahanan negara sahabat dan atase pertahanan Republik INDONESIA.
