Pasal 311
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, Subdirektorat Eropa dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Eropa dan Afrika; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Eropa dan Afrika; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Eropa dan Afrika; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Eropa dan Afrika.
