Pasal 306
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Subdirektorat Amerika dan Pasifik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Amerika Pasifik; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Amerika Pasifik; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Amerika Pasifik; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam
lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Amerika Pasifik.
