PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 302
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Asia Tenggara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan dalam lingkup kerja sama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Asia Tenggara.
