PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 291
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, Subdirektorat Misi Pemeliharaan Perdamaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengerahan militer dalam misi perdamaian dan/atau bantuan kemanusiaan ke luar negeri; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang kebijakan pengerahan militer dalam misi perdamaian dan/atau bantuan kemanusiaan ke luar negeri; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pengerahan militer dalam misi perdamaian dan/atau bantuan kemanusiaan ke luar negeri; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pengerahan militer dalam misi perdamaian dan/atau bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
