PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 269
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Evaluasi Kebijakan dan Perkembangan Lingkungan Strategis Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kebijakan strategi pertahanan negara; b. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kebijakan pengembangan pertahanan militer dan nirmiliter; dan c. penyiapan bahan evaluasi perkembangan lingkungan strategis pertahanan.
