PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 264
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Subdirektorat Kebijakan Pengembangan Pertahanan Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan pertahanan militer; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan pertahanan nirmiliter; c. penyiapan bahan perumusan buku putih pertahanan dan pemikiran visioner pertahanan negara; dan d. pelaksanaan dan pemantauan kebijakan pertahanan militer, nirmiliter serta buku putih pertahanan dan pemikiran visioner pertahanan negara.
