PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 258
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Subdirektorat Penyusunan Kebijakan Pelaksanaan Pertahanan Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan doktrin pertahanan negara; b. penyiapan bahan perumusan strategi pertahanan negara; c. penyiapan bahan perumusan postur pertahanan negara; d. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara; e. penyiapan bahan perumusan pembangunan kekuatan pokok TNI; dan f. pelaksanaan, fasilitasi dan pemantauan kebijakan doktrin, strategi, postur pertahanan negara dan pembangunan kekuatan pokok TNI.
