PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 244
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Bagian Administrasi Pengelolaan dan Kerja Sama Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan administrasi pengelolaan jabatan fungsional Analis Pertahanan Negara; b. penyiapan administrasi penyelenggaraan uji dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional Analis Pertahanan Negara; c. penyiapan koordinasi, dan fasilitasi kerja sama pengelolaan jabatan fungsional Analis Pertahanan Negara; dan d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional Analis Pertahanan Negara.
