PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 229
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pengujian atas permintaan pembayaran serta penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan.
