PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 224
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Program dan Laporan; b. Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana; c. Bagian Umum; d. Bagian Administrasi Pengelolaan dan Kerja Sama Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
