PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 220
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang strategi pertahanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi pertahanan; d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
