PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 204
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Perancangan dan Harmonisasi II-B mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan analisis, pengaharmonisasian, serta pemantauan, evaluasi, pelaporan penyusunan rancangan peraturan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, Badan Kemhan, dan rancangan peraturan menteri/pimpinan lembaga lain yang materinya terkait bidang pertahanan di bawah koordinasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian yang terkait dengan bidang pertahanan.
