PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 187
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemhan; dan b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kemhan.
