PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 167
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Bagian Informasi Publik dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan informasi publik; b. penyiapan koordinasi dan pemberian layanan dan penerbitan informasi publik; c. penerbitan buku pertahanan, buku kerja/agenda, kalender, majalah, profil, newsletter dan pembuatan bahan promosi Kemhan;
d. pelaksanaan dan penyiapan bahan pameran dan promosi bidang pertahanan; dan e. pengelolaan dan pemberian layanan perpustakaan di lingkungan Kemhan.
