PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 164
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Pembentukan Opini mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pembentukan opini publik serta penyiapan bahan pembuatan rekomendasi tindakan dan tanggapan/klarifikasi yang berkembang, artikel dan advertorial Kemhan di media cetak dan elektronik, serta talk show dan wawancara pimpinan Kemhan.
