PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 161
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Bagian Opini menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis dan
penyiapan opini publik; b. penyiapan koordinasi dan pembentukan opini publik serta penyusunan bahan rekomendasi tindakan dan tanggapan atas opini publik yang berkembang; dan c. penyiapan koordinasi pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan terhadap perkembangan opini publik di media cetak dan media elektronik.
