PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 159
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Media Massa mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dengan media massa, pertemuan dengan media massa, press tour, konferensi pers dan wawancara serta pendampingan kunjungan kerja pimpinan Kemhan.
