PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 140
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Bagian Konstruksi Bangunan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan perencanaan kebutuhan pengadaan serta pemeliharaan konstruksi bangunan dan sarana/prasarana bangunan; b. penyiapan koordinasi dan pengadministrasian pengadaan, pemeliharaan konstruksi bangunan dan sarana/prasarana bangunan; c. penyiapan koordinasi dan pengendalian, pengawasan pengadaan dan pemeliharaan konstruksi bangunan dan pengelolaan listrik, gas dan air; dan d. penyiapan koordinasi dan pelaporan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kemhan.
