PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 116
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Administrasi Sekretaris Jenderal mempunyai tugas penyiapan bahan pertimbangan, saran, dan pelaporan serta pengelolaan administrasi naskah dan dokumen serta perencanaan anggaran dukungan operasional Sekretaris Jenderal.
