PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 11
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Kepegawaian; c. Biro Hukum; d. Biro Tata Usaha dan Protokol; e. Biro Umum; f. Biro Hubungan Masyarakat; g. Biro Organisasi dan Tata Laksana; dan h. Biro Peraturan Perundang-Undangan.
