PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 109
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Protokol Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, penyediaan informasi, kegiatan rapat, pengaturan kegiatan kunjungan dan penerimaan tamu serta pelayanan keprotokolan Wakil Menteri.
