PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2022
Pasal 2
(1) Kebijakan pertahanan negara tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. Pendahuluan; b. Pedoman Umum Pengelolaan Pertahanan Negara; c. Sasaran kebijakan pertahanan negara tahun 2022; dan d. Penutup. (2) Ketentuan mengenai kebijakan pertahanan negara tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
