PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 42
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2019
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2019 .................... DIREKTUR JENDERAL PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
