PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN...
Pasal 9
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan pelaksanaan BOP3 dilaksanakan oleh pengawas internal Kementerian Pertahanan dan/atau Tim yang dibentuk oleh Menteri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain dilaksanakan oleh pengawas internal juga dilaksanakan pengawas eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun, dan hasil pengawasan dilaporkan kepada Menteri.
