PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 78
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Daftar susunan personel Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Pertahanan ini akan diatur tersendiri oleh pejabat kepegawaian di lingkungan Kemhan.
