PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 74
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemangku Jabatan Fungsional Tertentu maupun Fungsional Umum memperoleh tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undanganan.
