PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 66
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Pramu Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf dd mempunyai tugas menyiapkan peralatan dan menyajikan kebutuhan sesuai perintah dan ketentuan yang berlaku serta membersihkan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak cepat rusak dan dapat digunakan kembali.
