PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 58
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf v mempunyai tugas mengatur tentang tata pelaksanaan kegiatan/acara meliputi tata tempat, tata upacara, tata acara dan tata letak pejabat serta pengawalan dan pengamanan tamu.
