PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 50
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Agendaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf n mempunyai tugas menerima, mencatat surat masuk dan keluar kedalam buku agenda untuk disampaikan kepada pimpinan guna mendapatkan disposisi untuk disampaikan kepada pejabat atau unit kerja terkait sesuai disposisi agar surat dapat ditindaklanjuti.
